SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Senin 28 Maret 2022 di Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor
Lokasi SIM Keliling Senin 28 Maret 2022 di Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Acara Bukber dan Open House, Sahur On The Road Diputuskan Pekan Depan
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, kedua motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Polri Bakal Dirikan Pos Vaksinasi Bagi Pemudik
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM B1 : Rp 120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM B1 umum : Rp120.000
SIM B2 umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp 250.000
Baca juga: Pasar Muda Minggu Sore Malam Jadi Tempat Ajang Kumpul Milenial Gaul Tangerang Raya
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
SIM A : Rp 80.000.
SIM C : Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)