SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Senin 28 Maret 2022 di Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor
Lokasi SIM Keliling Senin 28 Maret 2022 di Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Gerai SIM Keliling hadir untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Awalnya Kapasitas Tribune Formula E untuk 50.000 Pentonton, Lalu Diturunkan Menjadi 10.000, Mengapa?
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kekita mengoperasikan kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca juga: Nasabah BCA Mengaku Kebobolan Rp 135 Juta, Ini Tanggapan Pihak Bank
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM keliling adalah:
1. SIM asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Marissya Icha Anggap Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Orang Baik
Adapun lokasi gerai SIM keliling untuk Senin, 28 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
- Polres Tangsel
Pamulang Square:
Jam pelayanan: 08.00 sd 13.00 WIB
ITC BSD:
Pagi: 08.00-13.00 WIB
Sore 15.00-17.00 WIB
Baca juga: Ayu Ting Ting Pastikan Bakal Laporkan Hatters Lain ke Polisi Lagi setelah Lebaran
- Polres Tangerang Kabupaten
Lobi Mall Ciputra
08.00-14.00 WIB
Baca juga: Sepuluh Prajurit Marinir Kena Serpihan Granat, Dua di Antaranya Gugur
- Polres Kota Tangerang
Plaza Shinta Cimone
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Mall Karawaci
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Baca juga: Stadion Benteng Reborn Jadi Tempat Rekreasi dan Arena Olahraga Warga Kota Tangerang
- Jakarta Timur :
Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Baca juga: Polantas Pelaku Pungli Masih Ada, Propam Bakal Menempel di Korps Lalu Lintas
Jakarta Barat:
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Baca juga: Jam Kerja Pemkot Tangerang Selama Bulan Ramadan Dikurangi, Hanya Tujuh Jam
Bogor
- Lippo Plaza Keboen Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Depok
1. Honda Motor Care
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 08.00 - 18.00 WIB
Baca juga: Puasa Pertama Krisdayanti Tidak Ditemani Suami, Raul Lemos Kembali ke Timor Leste
Bekasi
Carrefour Harapan Indah Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya No 9E
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Acara Bukber dan Open House, Sahur On The Road Diputuskan Pekan Depan
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, kedua motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500 cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Polri Bakal Dirikan Pos Vaksinasi Bagi Pemudik
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM B1 : Rp 120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM B1 umum : Rp120.000
SIM B2 umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp 250.000
Baca juga: Pasar Muda Minggu Sore Malam Jadi Tempat Ajang Kumpul Milenial Gaul Tangerang Raya
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
SIM A : Rp 80.000.
SIM C : Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)