Polantas Pelaku Pungli Masih Ada, Propam Bakal Menempel di Korps Lalu Lintas
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih banyak pelanggaran pada fungsi lalu lintas karena etika pelayanan yang belum dipahami
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, SURABAYA -- Kepala satuan lalu lintas (kasat lantas) diminta tidak bergaya seperti manajer top di perusahaan yang berorientasi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Para kasat lantas harus tetap turun ke lapangan, berada di jalanan, termasuk di lokasi-lokasi kemacetan, saat panas maupun hujan.
Kondisi di lapangan, ada oknum kasat lantas yang hanya duduk-duduk di kursi kulit yang empuk di ruangan ber-AC serta dilengkapi LED 60 inci, ditambah kulkas yang dipenuhi minuman dan buah-buahan dingin.
"Kasat lantas jangan berpikir menjadi manajer tingkat atas," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rapat kerja teknis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Acara Bukber dan Open House, Sahur On The Road Diputuskan Pekan Depan
Ferdy Sambo mengatakan, pelanggaran pada fungsi lalu lintas masih cukup banyak karena etika pelayanan yang belum dipahami semua oleh polisi lalu lintas (polantas).
Juga ada arogansi kewenangan di mana polantas menggelar razia tanpa surat perintah.
Sambo menambahkan, ada juga penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) kepada pelaku pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial
Penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan juga menjadi salah satu problem di korps Cakra.
"Maka dari itu, perlu ada struktur baru, yaitu kabag propam (profesi dan pengamanan) pada fungsi lantas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas," kata Ferdy Sambo.
Satuan-satuan lalu lintas di tingkat polres juga kerap mendapat sorotan dalam hal pelayanan penerbitan SIM dan registrasi kendaraan.
Sambo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih memproses Peraturan Kapolri (Perkap) tentang pengawasan melekat (waskat) sehingga atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melanggar.
Baca juga: Pemerintah Gelar Sayembara Desain Istana Wapres dan Tempat Ibadah
"Jika perkap pengawasan melekat sudah ditandatangani Bapak Kapolri, satu dan dua tingkat di atas akan dimintakan pertanggungjawaban," papar Sambo.
Oleh sebab itu, Sambo memerintahkan setiap manajer harus mempunyai tiga macam keterampilan, meski dengan penekanan berbeda-beda. Di antaranya, keterampilan konseptual, keterampilan kemanusiaan, dan keterampilan operasional atau teknis.
"Kasat Lantas harus turun lapangan, lakukan waskat (pengawasan melekat) kepada anggota yang bertugas," ucapnya.
Sambo mengingatkan ketidakpastian tantangan ke depan di tengah era digital disruption. Situasi itu memaksa anggota korps lalu lintas harus melakukan percepatan perubahan kultur.
Baca juga: Sempat Saling Kejar, Pramudya/Yeremia Harus Akui Keunggulan Lawan