Seleb

Olivia Nathania Menangis saat Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Bodong

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus rekrutmen CPNS.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Bayu Indra Permana
Terdakwa Olivia Nathania menghapus air matanya setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kasus rekrutmen CPNS bodong, Senin (28/3/2022). 

Sementara itu, korban dari kasus terpidana Olivia Nathania yakni Agustin tak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis majelis hakim.

Dia menangis karena vonis yang dijatuhkan ke Olivia Nathania terlalu ringan dari tuntutan dan pelanggaran yang dilaporkannya.

Sembari menahan tangis, Agustin mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis hakim.

"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin sembari menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Sayang ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya." 

"Tiga pasal harus dikenakan, penipuan, penggelapan dan pemalsuan," ucap Agustin.

Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved