Tilang ETLE
Kelebihan Muatan dan Kecepatan Bisa Kena Tilang ETLE, Polisi Taruh Sensor di Jalan Tol
Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE, yakni pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tilang ETLE jalan tol sudah terkoneksi dengan 12 Pola di tahap pertama dan 14 Polda di tahap kedua.
Jadi sudah 26 Polda di Indonesia yang terkoneksi tilang ETLE Presisi.
Sebelumnya Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.
Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.
Baca juga: Warga Jabodetabek tak Paham, Polda Metro Jaya Tilang Ribuan Pelanggar Ganjil Genap
Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.
Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.
Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.
Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).
Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.
Baca juga: Warga Antusias Ikut Uji Emisi saat Tak Ada Lagi Sanksi Tilang Kendaraan Bermotor
"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.
Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Kunciran Cengkareng, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang.
Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE. Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Motif Oknum Polantas yang Menukar Surat Tilang dengan Sekarung Bawang Putih
Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.
Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam. (Des)