Berita Daerah
Warga Jabodetabek tak Paham, Polda Metro Jaya Tilang Ribuan Pelanggar Ganjil Genap
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono mengungkapkan masyarakat Jabodetabek tampaknya belum memahami aturan ganjil genap.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Meski sudah ada sosialisasi, ternyata masih banyak warga Jabodetabek yang beraktivitas di ibu kota yang belum paham aturan ganjil genap.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta.
Ternyata, dalam lima hari penerapannya, ada 1.636 pengendara mobil yang terkena tilang ganjil genap.
Baca juga: Rachel Vennya tak Lagi Gugup, pada Pemanggilan Kedua Tenang dan Tanpa Body Guard
Pelanggaran ganjil genap terbanyak di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono mengatakan penerapan tilang di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta dimulai sedari Kamis (25/11/2021).
"Selama lima hari dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 29 Oktober sanksi tilang sebanyak 1.636," tutur Argo, Senin (1/11/2021).
Sementara 1.857 mobil lainnya terkena peneguran karena melanggar ketentuan ganjil genap.
Jadi apabila dikalkulasi ada 3.493 mobil yang melanggar ganjil genap selama lima hari.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Flyover Ciputat, Saksi Mata Dengar Suara Hantaman Kencang
"Pelanggaran terbanyak di Jalan Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati," ungkapnya.
Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas Jakarta resmi diterapkan sejak 25 Oktober 2021.
"Perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibukota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB. Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selain personel polisi, sejumlah ETLE juga disiagakan untuk melakukan tilang ganjil genap.
Kebijakan ganjil-genap kali ini dilakukan dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Baca juga: Lowongan Kerja Tangerang Senin (1/11) untuk Lulusan SMA/SMK: Gramedia, Alfamart, J&T, Indomaret
Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta: