Tilang ETLE
Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mulai berlaku 1 April untuk Semua Kendaraan
Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tidak Pandang Bulu
Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku untuk kendaraan berpelat dewa sekalipun.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tilang ETLE di tujuh ruas tol berlaku pada 1 April 2022.
Tilang akan dikenakan untuk pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.
Kamera ETLE pelanggaran kecepatan disebar di lima ruas tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya di Kota Tangsel Tilang 5 Motor Gara-gara Knalpot Bising dan Lawan Arus
Apabila kendaraan melaju di atas 100 kilometer (km) perjam maka akan otomatis tercapture oleh kamera ETLE.
Sambodo menjelaskan pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Sedangkan kendaraan melebihi muatan khususnya pada angkutan barang akan dikenakan pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurangn dua bulan atau denda Rp200 ribu.
Surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdata oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sambodo memastikan, seperti ETLE di 13 ruas jalan Jakarta, tilang berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali.
Baca juga: Sempat dituding penyebab kemacetan, Dishub Kota Tangerang Klaim Kebijakan di Jalan Daan Mogot Tepat
Termasuk kendaraan berplat nomor khusus atau dewa seperti RFS dan RFQ.
"Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Kata Sambodo, penilangan kamera ETLE berlaku 24 jam. (Des)