Artis Tersangkut Narkoba

Fauzan Lubis Dapat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba selama 3 Bulan di BNNP DKI Jakarta

Fauzan Lubis mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk rehabilitasi narkoba selama 3 bulan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Muhammad Fauzan Lubis mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk jalani rehabilitasi selama tiga bulan, Rabu (30/3/2022). 

"Selama pemeriksaan ada pengguna narkotika belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar," kata Harry Gasgari, di Mapolres, Rabu (30/3/2022).

Menurut Harry, rekomendasi itu dikeluarkan oleh tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri atas polisi, jaksa, hakim dan BNNP.

Vokalis Sisitipsi itu mendapat tempat rehabilitasi di gedung BNNP DKI Jakarta, Cideng, Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Roby Geisha Bakal Dibawa ke Pengadilan karena Sudah Berkali-kali Masuk Bui karena Kasus Narkoba

Baca juga: Roby Geisha Ajukan Asesmen Rehabilitasi Narkoba karena Ogah Jadi Pencandu Lagi

"Dari landasan hukum itu dilakukan rehabilitasi oleh asesmen terpadu. Pukul 11.00 WIB kami jalan ke BNNP untuk menyerahkan Fauzan," ujarnya.

Harry mengatakan, akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukun Fauzan paska mendapat izin rehabilitasi.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi (terkait proses hukum)," ujarnya.

Sebelumnya, Fauzan Lubis dibawa ke gedung BNNP DKI Jakarta untuk menjalani asesmen untuk menentukan direhabilitasi atau tidak, Rabu (23/3/2022) pagi.

Fauzan mengaku senang karena menjalani asesmen untuk menentukan nasibnya.

"Ya yang terbaik saja (soal asesmen), sehat selalu semoga cepat pulih" ujar Fauzan Lubis.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat rekomendasi hasil asesmen musisi Muhammad Fauzan Lubis untuk jalani rehab, Rabu (30/3/2022)

 

 

 


 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved