Jakarta

Gembong Warsono Akui Tidak Terlibat dalam Rencana Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Jakarta Rp 1,7 Miliar

Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran Rp1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas DPRD DKI pada 2022 melalui mekanisme lelang

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan anggaran Rp1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas DPRD DKI pada 2022 melalui mekanisme lelang.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, anggota dewan tidak terlibat dalam penyusunan anggaran pakaian dinas dan pakaian sipilnya.

"Kita itu kan hanya menerima. Kita enggak ngerti karena tiba-tiba didatangi tukang ukur (pakaian), beberapa minggu kemudian kita dianterin barangnya," ucap Gembong saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Mujiyono mengatakan, pengadaan pakaian dinas anggota DPRD DKI Jakarta tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, pakaian dinas itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Aturan menyebutkan, masing-masing anggota DPRD DKI mendapat lima potong pakaian dinas.

"Jadi lima potong itu sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017," ucap Mujiyono kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Segera Diterapkan, DPRD DKI Jakarta Nilai PTM Tak Perlu Dihentikan Jika Ditemukan 1-2 Kasus Covid-19

Baca juga: Sebanyak 106 Anggota DPRD DKI Bakal Dapat Baju Dinas Baru, Anggarannya Rp 1,7 Miliar

Berdasarkan Pasal 12 yang PP 18 Tahun 2017 ditulis bahwa pakaian dan atribut untuk anggota DPRD DKI yakni :

1. Pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam setahun

2. Pakaian resmi disediakan sepasang dalam satu setahun

3. Pakaian sipil lengkap disediakan dua pasang dalam lima tahun

4. Pakaian dinas harian lengan panjang disediakan sepasang dalam setahun

5. Pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan I (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun

Saat ini, ada 106 anggota DPRD DKI Jakarta akan memiliki empat jenis pakaian dinas. Setiap anggota dewan bakal mendapatkan baju dinas baru senilai Rp16 juta.

Pertama, pakaian sipil harian (PSH) dengan anggaran Rp 582.673.520 sebanyak 212 setel untuk 106 anggota Dewan.

Kedua, pakaian dinas harian anggota DPRD dengan nilai anggaran Rp 316.099.320 sebanyak 106 setel untuk 106 anggota Dewan.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Minta KPK Panggil Anies Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Baca juga: Jakpro Dianggap Ingkari Hasil FGD dengan Seniman TIM, Bakal Dipanggil DPRD DKI Jakarta

Lalu, ketiga jenis pakaian sipil resmi dengan nilai anggaran mencapai Rp 423.327.960 sebanyak 106 setel untuk 106 anggota Dewan.

Untuk ketegori pakaian khas daerah masing-masing dari 106 anggota Dewan dengan total anggaran mencapai Rp 423.327.960. Setiap anggota Dewan mendapat 1 setel.

Ada tambahan biaya untuk jasa analisis laboratorium dengan tiga sampel baju dengan anggaran Rp 1.306.800.

Apabila dijumlahkan total anggaran seluruh baju dan tambahan jasa analisis laboratorium mencapai Rp 1.746.645.560.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved