Tilang ETLE

Mulai Besok, Ngebut di Jalan Tol Lebih dari 100 Km/Jam Kena Tilang ETLE

Mulai Jumat, 1 April 2022, sebaiknya perilaku kebiasaan ngebut di jalan tol melebihi ketentuan, diubah.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Istimewa
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku bagi semua jenis kendaraan. Foto ilustrasi. 

"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.

Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Kunciran Cengkareng, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Baca juga: Tabung APAR Meledak Tewaskan Satu Orang di Pondok Aren, Ini Tips Aman Pengunaan APAR

Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE. Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.

Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.

Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.

Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved