Ramadan 2022

Menteri Agama Umumkan 1 Ramadan Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Ramadan 1443 H/2022 M jatuh pada Minggu 3 April 2022. Pengumuman ini disampaikan Jumat (1/4/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Youtube Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Ramadan 1443 H 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Minggu 3 April 2022.

Pengumuman ini disampaikan di kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022) malam.

Penentuan 1 Ramadan 1443 H dilakukan setelah Kemenag menghimpun hasil pengamatan hilal dari 101 lokasi di Indonesia.

"Dari 101 titik kesemuanya melaporkan tidak melihat hilal," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Ketua PBNU Umumkan 1 Ramadan Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Pengamatan hilal antara lain dilakukan Tim Hisab Rukyat Kanwil Kemenag DKI Jakarta yang melakukan peneropongan pada Jumat (1/4/2022) sore.

Angggota Tim Hisab Rukyat Kanwil Kemenag DKI Jakarta Syarif Hidayat menuturkan posisi hilal berada pada ketinggian dua derajat, sementara tinggi hilal minimal tiga derajat.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tangerang juga melakukan pengamatan hilal, Jumat (1/4/2022) sore.

Pengamatan dilakukan di Anyer Serang, Banten, dan di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta Dibuka untuk Penerbangan Domestik

Baca juga: BMKG Tangerang Lakukan Pemantauan Hilal di Anyer dan Tanjung Pasir

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran (SE) pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Surat edaran bernomor 08 Tahun 2022 itu ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Yaqut dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (31/3/2022).

Berikut ketentuan dalam surat edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Terlibat di Sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 15 Bikin Tio Pakusadewo Rajin Salat

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Masjid Istiqlal Gelar Tarawih dan Buka Bersama Ramadhan 2022 Terapkan Prokotol Kesehatan Covid-19

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved