Tukang Sayur Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Tirinya Selama Enam Tahun
Polisi menangkap GP (31) karena melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya inisial WRM (17). Korban telah dicabuli selama enam tahun
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan hal itu karena menyukai korban.
Baca juga: Kak Seto Kunjungi Anak 4 Tahun Korban Pencabulan Mantan Ayah Tiri di Koja
Harun mengungkapkan, selain memeriksa sejumlah saksi pihaknya juga melakukan visum terhadap korban.
"Hasil visum tersebut terbukti itu bahwa benar ada tindak persetubuhan," ungkap mantan Kapolres Bogor itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti celana dalam berwarna pink dan biru serta hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Baca juga: 7 Pelaku Pencabulan 12 Anak Dibekuk Polresta Tangerang, 2 Pelaku Guru Agama
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku turut dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar," kata Harun. (M31)