Edukasi

Cari Asal Usul Gelar Profesor Musni Umar, Polda Metro Gandeng Kemendikbud

Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pelaporan profesor gadungan

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait pelaporan profesor gadungan yang menyeret nama Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa saat ini Musni Umar melaporkan balik pelapornya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti Polda Metro akan mendalami lagi terkait hal ini tentunya kami juga memerlukan kehati-hatian dalam rangka proses ini berdasarkan fakta hukum yang ada," ungkap Zulpan di Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).

Penyidik kata Zulpan akan mendalami kedua laporan tersebut. Penyidik akan memeriksa sejumlah barang bukti.

Baca juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas gelar profesornya

Misalnya saja untuk dugaan profesor gadungan yang menyeret nama Musni Umar, penyidik  akan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal itu untuk mencari tahu asal usul pemberian gelar profesor kepada Musni Umar.

"Kami kerjasama tentunya dengan departemen pendidikan kebudayaan ya untuk memastikan terkait dengan pemberian gelar dari universitas mana itu kan," tuturnya.

Sebelumnya Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar diperiksa polisi atas dugaan gelar profesor gadungan.

Musni tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) pukul 13.55 WIB.

Baca juga: Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Raih Gelar Profesor

Sebelumnya Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara pada 24 Januari 2022 lalu.

Ia disangkakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas Jo Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diduga terjadi di sekitarnya pada Desember 2021 lalu.

Musni Umar membantah tudingan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara.

Musni mengaku tidak kenal sama sekali dengan pelapor.

Sehingga menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Maka menurut Musni, laporan pelapor tidak berdasar.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Sentil Rachel Vannya, Profesor Zubairi: Jangan Merasa Punya Hak Istimewa

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved