Berita Nasional

CAIR, Bantuan PIP untuk Anak Sekolah, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan

Bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dapat mencairkan.

Editor: Hertanto Soebijoto
Istimewa
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ada kabar gembira bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kabar gembiranya, bantuan PIP untuk anak sekolah kini mulai dapat dicairkan.

"Iya, sudah diminta untuk mencairkan ke bank," ujar seorang siswa asal Klaten, Fira W kepada Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).

Video: BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Cair Bulan April, Ini Cara dan Syaratnya


Ia juga sudah mendapatkan surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah sebagai syarat mencairkan bantuan PIP ke bank.

Diketahui, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

 

Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sasaran utama penerima Program Indonesia Pintar adalah:

- Peserta didik yang memiliki KIP

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda.

Berikut rinciannya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved