Berita Jakarta

Fraksi PKS DPRD DKI: Pemprov DKI Diminta Tutup Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

Banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk karaoke saat Ramadan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Hertanto Soebijoto
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1443 H. Foto dok: Penyegelan tempat hiburan malam Karaoke Venesia BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, oleh petugas Satpol PP Kota Tangsel, Selasa (14/9/2021). 

b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

e. Malam Nuzulul Qur’an.

Baca juga: Mau Nyeberang di Pertigaan, Seorang Perempuan Pengendara Motor Tewas Terserempet Mobil di Bekasi

2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Jenis usaha Bar/ Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).

4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:

Baca juga: Perampok Bank BJB Ternyata Karyawan Swasta Bergaji Rp 60 Juta per Bulan

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri; dan

f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).

Baca juga: Legislator DKI Ragukan Penjualan Tiket Formula E Tutupi Biaya APBD Rp 560 Miliar

5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018. (faf)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved