Ganjil Genap

JADWAL Ganjil Genap Jakarta Kamis 7 April 2022 Ada di 13 Titik Ruas Jalan, Berikut Ini Daftarnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TMC Polda Metro Jaya
Hari ini, Kamis (7/4/2022), hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan. Simak daftarnya di bawah ini. Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron yang belum hilang dari bumi Indonesia.

Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Video: Prakiraan Cuaca Kamis, 7 April 2022 Wilayah Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya

Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.

Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Pada hari Kamis (7/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GANJIL saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. 

Baca juga: Ali Ngabalin Kamis Ini Lapor ke Polda Metro, Namanya Dicatut untuk Minta Sumbangan Rp 800 Juta

Baca juga: Celine Evangelista-Rizky Billar Beri Dukungan Komedian M yang Dipanggil Polisi Terkait Dea OnlyFans

Adapun bagi mobil dengan pelat GENAP bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE. (Simak daftarnya di bawah ini)

PAGI pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB

SORE pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 2 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

Baca juga: JADWAL Imsakiyah Kamis 7 April 2022: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved