Banten
Andika Hazrumy Minta Komisi Informasi Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.
Hal itu dikatakan Andika Hazrumy saat menerima laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang KI Provinsi Banten di ruang kerjanya, Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (12/4/2022).
"Saya kira tugas teman-teman KI ini tidak ringan. Untuk itu saya memberikan atensi khusus kepada teman-teman untuk terus berjuang mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” kata Andika Hazrumy.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik.
Proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, keterbukaan informasi publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
"Untuk itu dalam hal ini KI jelas-jelas sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Baca juga: Andika Hazrumy Jadi Foto Model Fotografer Penyandang Disabilitas Banten
Baca juga: Buka Musrenbang RKPD Wagub Andika Hazrumy Bersyukur Ekonomi Tumbuh Positif di Banten
Sementara itu, Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
Undang-undang itu juga menyebutkan tentang menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi yang bersangkutan.
"Untuk keperluan penyampaian laporan kepada Kepala Daerah tersebut kami bertemu Pak Wagub,” ucap Toni.
Toni mengatakan, tugas Komisi Informasi Provinsi Banten yakni menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Pada tahun 2021 KI Banten menyelesaikan 149 sengketa informasi publik.
Data KI Banten, kata Toni, menyebutkan termohon dalam sengketa informasi publik di Provinsi Banten pada tahun 2021 didominasi Kabupaten Tangerang dengan jumlah 34 register.
Baca juga: DPRD Provinsi Banten Proses Pemberhentian Wahidin Halim - Andika, Berakhir pada 12 Mei 2022
Baca juga: Andika Hazrumy Usul Pembentukan Koperasi Alumni Sekolah untuk Meningkatkan UMKM
Wakil Gubernur Banten
Andika Hazrumy
Komisi Informasi Provinsi Banten
Komisi Informasi
Provinsi Banten
Skor Integritasnya Paling Rendah se-Jawa, KPK Minta ASN se-Banten Serius Berantas Korupsi |
![]() |
---|
3 Koruptor Dibebaskan Bareng Ratu Atut Chosiyah dari Lapas Kelas II A Tangerang |
![]() |
---|
Ratu Atut Chosiyah Mendekam 9 Tahun Penjara sebagai Koruptor Kini Jalani Masa Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang |
![]() |
---|
Maesyal Rasyid Bersepeda Santai Susuri 5 Kilometer di Jalan Tol Serpong-Balajara |
![]() |
---|