Seleb
DJ Una Ajak Keluarga dan Teman Investasikan Uang ke Investasi Bodong DNA Pro
DJ Una melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyatakan bahwa dirinya sebagai korban investasi bodong robot trading DNA Pro yang rugi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Namun, saat itu, DJ Una tidak langsung percaya melainkan menanyakan tentang izin usaha DNA Pro dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hoki menunjukan lah surat izinnya dan Una percaya. Sehingga dia mau menginvestasikan uangnya. Awal mula dibukakan akun oleh Hoki dengan jumlah uang 600 dolar di DNA Pro," ujarnya.
"Kemudian, Una sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta dan sudah diambil dari jumlah investasi sebesar Rp 1,3 miliar," ujarnya.
Namun, ketika kasus DNA Pro mencuat, kata Yafet, DJ Una menghubungi Hoki untuk mengambil sisa investasinya sebesar Rp 700 juta.
"Tapi tidak bisa diambil," katanya.
Bahkan, sampai kasus robot trading ini diproses polisi, Yafet memastikan DJ Una atau Putri Una tidak mendapatkan hasil dari janji-janji dari DNA Pro.
"Sampai detik ini, tidak ada satu pun janji terealisasi. Tidak ada mobil yang diterima Una," ujar Yafet Rissy.