UU TPKS

Poin Penting UU TPKS dan Jerat Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-udang pada Selasa (12/4/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Desember 2021. Pada Selasa (12/4/2022), DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. 

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan Jerat Pidana

UU TPKS juga mengatur tentang jerat pidana bagi korporasi yang melakukan TPKS, yang diatur di pasal 18.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU TPKS disebutkan:

"Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 5 lima miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar", seperti yang diberitakan Tribunnews.

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan:

"Jika kekerasan seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat korporasi, dan/atau korporasi."

"Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya restitusi pelaku korporasi," demikian bunyi Ayat (3) UU TPKS.

Baca juga: Selama 30 Tahun Maman jadi Pengeret Perahu di Kali Ciliwung, Libur Bila Sungai Sedang Meluap

UU TPKS juga mengatur tentang restitusi.

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita Korban atau ahli warisnya.

Sedangkan pada Ayat (4) disebutkan hukuman pidana tambahan bagi korporasi yang melakukan kekerasan seksual.

Pidana tambahan:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved