UU TPKS

Poin Penting UU TPKS dan Jerat Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-udang pada Selasa (12/4/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Desember 2021. Pada Selasa (12/4/2022), DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. 

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Gunakan Jeriken Non-Returnable

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: Takut Melarikan Diri Jadi Alasan Polisi Langsung Tahan Putra Siregar dan Rico Valentino

Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (2) juga menyebut 10 perbuatan lainnya yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved