FGD Masa Depan Jakarta

Golkar DKI Jaring Ide dan Saran untuk Wujudkan Jakarta Sebagai Ibu Kota Ekonomi Kreatif

Partai Golkar DKI Jakarta tak berhenti menyerap aspirasi masyarakat masa depan Jakarta sesudah tidak menjadi ibu kota negara.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Junianto Hamonangan
Ketua Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar. 

Menurutnya, Golkar DKI memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan kajian guna menjadi pendorong percepatan perubahan regulasi terhadap status Provinsi Jakarta.

Dia berharap, diskusi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan status Jakarta nantinya.

Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Berharap Program Pelatihan Teknologi Digital Membuka Lapangan Kerja Milenial

“Diskusi ini juga akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang persiapan Partai Golkar untuk memasuki era baru Provinsi Jakarta, setelah IKN dipindah,” ujar Zaki, Senin (21/3/2022).

Zaki menilai, idealnya Jakarta menjadi daerah umum seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Artinya, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonomi tingkat dua, dalam hal ini Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.

Saat ini, pemerintahan di Jakarta masih dipegang oleh Gubernur karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut.

Baca juga: Partai Golkar Sosialisasikan Airlangga Sebagai Capres RI, Ahmed Zaki Calon Gubernur DKI Jakarta

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga Wali Kota dan Bupati masih dipegang oleh PNS eselon II.

Namun jika usulan itu disetujui, Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi oleh kader partai politik maupun independen.

Dari sisi pengawasan, nantinya akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Provinsi Jakarta.

Baca juga: Polrestro Tangerang Kota Terjunkan 247 Personil Gabungan hingga Hari Raya Paskah

Guna mengisi kursi-kursi tersebut, pemerintah pusat harus menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk pemerintahan tingkat dua di Jakarta.

Zaki yakin, ajang itu dapat digelar karena dari sisi infrastruktur sudah tersedia, mulai dari Kantor Pemkot, Pemkab hingga KPU tingkat Kota dan Kabupaten.

“Kalau memang ini disetujui untuk kami dorong menjadi persiapan Pilkada dan Pileg untuk daerah otonom tingkat dua di Jakarta, nantinya akan ada 50 kursi legislatif di lima kota, plus 25 kursi legislatif di Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata dia.

Baca juga: 250 Personel Gabungan Amankan Peringatan Wafat Isa Almasih di Kota Tangerang 

Zaki menyatakan, keinginannya ini bukan berarti Partai Golkar berambisi untuk mencaplok kekuasaan di Jakarta.

Namun adanya ajang Pilkada dan Pileg di pemerintahan tingkat dua Jakarta merupakan implikasi dari berubahnya status IKN di Provinsi Jakarta.

"Terlepas dari ada keinginan atau bukan, ketika kekhususan Jakarta sebagai DKI sudah tidak ada lagi, artinya Jakarta harus menjadi provinsi umum,” ujar Zaki yang saat ini merupakan Bupati Tangerang.

“Ketika Jakarta menjadi provinsi umum, Golkar harus siap. Kami akan mempersiapkan kader pilihan, baik di legislatif otonom tingkat dua maupun pimpinan daerahnya,” katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved