Berita Jakarta Raya

Aksi Heroik Farizal, Sekuriti yang Gagalkan Perampokan BJB Fatmawati Dapat Penghargaan

Kapolres Metro Jaksel Beri Penghargaan kepada Sekuriti yang Gagalkan Perampokan BJB Fatmawati

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok. Polres Metro Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan penghargaan kepada petugas sekuriti bernama Farizal karena telah menggagalkan upaya perampokan Bank Jawa Barat Banten (BJB) cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Budhi menjelaskan, kronologi percobaan perampokan berawal saat tersangka memasuki Bank BJB, lalu menodongkan senjata yang menyerupai senjata api kepada staf maupun karyawan yang ada di bank itu.

Ia melakukan hal tersebut untuk mengancam orang-orang yang ada di dalam bank untuk tiarap sekaligus menuruti keinginan tersangka.

Baca juga: Ditembak Perampok dari Jarak 2 Meter, Satpam Bank BJB Alami Luka Lebam di Pipi

Namun, salah seorang petugas sekuriti berinisial F tidak mau tiarap sehingga tersangka marah dan menembakan senjata yang dibawanya.

Tenyata senjata itu bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun.

"Sehingga timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan terhadap tersangka dan saat itu juga terjadi pertikaian dan sebagian karyawan keluar dan teriak meminta tolong dan pada saat itu juga ada patroli di sekitar," ujar Budhi.

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F," lanjutnya.

Baca juga: Pura-pura ada Penggerebekan dari Polisi, Perampok Masuk Rumah Gasak Uang dan Gelang Emas

Dari peristiwa itu, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian mengamankan barang bukti berupa airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali tis, dan alat kejut.

"Semua itu dibawa oleh pelaku di dalam tas yang dibawa oleh yang bersangkutan," ujar Budhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

"Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam yang dipersiapkan untuk mana kala kondisi-kondisi darurat. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Budhi.

Baca juga: Polresta Tangerang Bekuk Perampok dan Pemerkosa Modus Posting Lowongan Kerja di Medsos

Sementara itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, BS diketahui bekerja sebagai vice president di salah satu bank swasta dengan gaji senilai Rp60 juta per bulan.

Meski memiliki gaji yang terbilang besar, ia nekat melakukan percobaan perampokan bank karena diduga terlilit utang sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, Budhi juga memberikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Reskrim dalam kesempatan tersebut.

Adapun penghargaan didapat Bhabinkamtibmas atas pencapaian vaksinasi merdeka anak di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami memberikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas kami yang telah bekerja luar biasa sehingga pencapaian vaksinasi merdeka anaknya cukup tinggi di wilayah Jakarta Selatan," katanya.

"Kemudian yang kedua kami juga memberikan penghargaan kepada anggota Reskrim yang telah mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam, para pelakunya sampai aktor intelektualnya bisa dengan cepat ditangkap oleh para penyidik," sambungnya. (M31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved