Jakarta
Keluarga Selebgram Vanessa Khong Terima Uang dan Barang dari Binomo Indra Kenz Rp 22,6 Miliar
Vanessa Khong dan keluarganya menerima uang miliaran rupiah dari Indra Kenz-tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan keluarganya menerima uang miliaran rupiah dari Indra Kenz-tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik mendata sejumlah aliran dana dari Indra Kenz ke Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz senilai Rp 5 miliar.
Vanessa Khong juga menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp 349 juta.
Selain itu, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama cluster Sutera Narada I, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Harga tanah itu senilai Rp 7,8 miliar atas nama tersangka Vanessa Khong.
"Selain itu, ayah VK yakni RP juga diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka IK (Indra Kenz-Red)," kata Whisnu dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Aplikasi Binomo
Baca juga: Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz untuk Mengajarkan Platform Binomo
Tersangka Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.
Rudianto Pei juga diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz. Bentuk TPPU itu membeli 10 jam tersangka Indra Kenz senilai Rp 8 Miliar secara cash.
Sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah senilai Rp 24 miliar.
Total, aliran dana Indra Kenz masuk ke keluarga Vanessa Khong senilai Rp 22,6 miliar.
Sebelumnya Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka pasca-diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Penyidik menjerat Vanessa Khong dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.
Baca juga: Ada Dugaan Pemilik Aplikasi Binomo berasal dari Indonesia, Tersangka Selain Indra Kenz Diburu
Baca juga: Indra Kenz Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Judi Online Aplikasi Binomo, Terancam Pidana 20 Tahun
Ditahan
Saat ini, Vanessa Khong ditahan Bareskrim Polri atas dugaan aliran dana judi online platform Binomo.
Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei diperiksa perdana sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (18/4/2022).
Keduanya diperiksa selama delapan jam dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Vanessa dan Rudi langsung ditahan Dirtipideksus Bareskrim Polri.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Selesai pemeriksaan semalam pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri hingga berkas rampung dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana penipuan binary option platform Binomo.
Baca juga: Indra Kenz Pernah Bilang Binomo Sudah Legal, Bapeppti Justru Nyatakan Sebaliknya
Kuasa hukum Vanessa Khong dan Rudianto Pei, Brian Praneda mengatakan, kliennya sudah tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Vanessa dan Rudianto Pei diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, sampai pukul 14.00 WIB, Vanessa Khong belum terlihat. Tidak diketahui pintu masuk yang digunakan Vanessa Khong dan Rudianto Pei ke Gedung Bareskrim Polri.
Brian Praneda mengatakan bahwa Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Kamis (14/4/2022).
Menurut Brian, pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
Penundaan pemeriksaan lantaran Vanessa Khong masih mempersiapkan bukti-bukti transaksi bersama kekasih.
"Alasan kita lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada," kata Brian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Binomo dan Octa FX Dipastikan Ilegal, Satgas Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi
Vanessa juga mengumpulkan barang-barang yang dahulu pernah diberikan Indra Kenz.
Hal itu, kata Brian, untuk pembelaan kliennya yang merasa tidak bersalah karena tidak mengetahui asal usul uang yang diberikan Indra Kenz dari kasus kejahatan judi online Binomo.
Lantas, Venessa dan kuasa hukum tengah mengumpulkan bukti pembelaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nanti.
Vanessa Khong masih keberatan atas status tersangka kasus TPPU yang diterapkan penyidik Diritipideksus Bareskrim Polri.
Pasalnya, kata Brian, dalam hubungan kekasih merupakan hal wajar Vanessa menerima hadiah dari Indra Kenz.
"Tentunya sangat dipahami mereka dalam kondisi hubungan pacaran, kalau misalnya saling belanja saling bayar-bayaran itu yang ada di benaknya Vanessa hal wajar, tapi kondisinya menjadi berbeda dalam perkara ini," ujarnya.
Rencananya, Vanessa akan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Kemudian ayahnya menyusul pada Rabu (20/4/2022).
Sementara itu Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan, polisi tidak akan menjemput paksa Vanessa meski tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Gatot Repli mengatakan, kuasa hukum Vanessa Khong sudah memberitahu alasan ketidakhadiran dan meminta jadwal ulang.
"Tersangka VK itu minta dijadwalkan hari Senin, kalau yang lainnya kita hari Rabu," tutur Gatot .
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka pasca-diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Penyidik menjerat Vanessa dengan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.