Seleb
Selepas Rehabilitasi Empat Bulan di RSKO Cibubur, Anji Bersyukur Masih Dapat Banyak Tawaran Manggung
Selesai menjalani rehabilitasi empat bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, penyanyi dan musisi Anji kembali berkarya,tawaran manggung pun berdatangan
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Setelah selesai menjalani rehabilitasi empat bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, penyanyi dan musisi Anji kembali berkarya.
Anji kembali ke rutinitasnya serta bermusik, dengan menerima tawaran manggung yang datang kepadanya.
Anji senang lantaran masyarakat bisa menerima dirinya kembali berkarya, meski sempat tersandung kasus narkoba jenis ganja.
"Pastinya bersyukur. Kebetulan kesalahan yang saya lakukan itu merugikannya diri saya sendiri dan keluarga," kata Anji ketika ditemui di pembukaan store The North Face Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Anji Manji Akui Terlalu Egois hingga Merugikan Keluarganya
Pria berusia 43 tahun tersebut merasa tidak merugikan siapapun dalam kasusnya menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
"Jadi diterima dengan baik kok sama masyarakat. Maksudnya engga ada masalah apa apa," ucapnya.
Pelantun 'Dia' itu menilai meski dirinya tersandung kasus narkoba yang diyakini sebagai bentuk kesalahan besar dan tak bisa diterima, tapi Anji senang karyanya tetap dicintai masyarakat.
"Harusnya yang diperlakukan tidak baik kayak koruptor. Koruptor itu mengambil hak kita masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Anji Manji Menyesal Pernah Tersangkut Kasus Narkoba: Ini Tamparan Buat Saya
Anji mengaku sudah mulai banyak tawaran manggung. Terlebih acara musik sudah bisa digelar sejak sebulan belakangan ini sampai seterusnya.
"Ya bersyukur Mei sudah ada sembilan pangggung, bulan selanjutnya juga udah beberapa," ujar Anji.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Anji dengan hukuman empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Anji Manji Bebas dan Pulang ke Rumah Usai 4 Bulan Rehabilitasi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan," tambahnya.
Hakim menyebutkan bahwa empat bulan rehabilitasi Anji dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani olehnya selama ini.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pekan lalu, JPU menuntut Anji dengan lima bulan rehabilitasi.