Arus Mudik 2022

Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Kamis, dari Pukul 07.00 Sampai Tengah Malam

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan ganjil genap di jalan tol dan kebijakan satu arah mulai berlaku Kamis (28/4/2022) hingga 1 Mei antara 07.00-00.00

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Pasalnya, kapasitas jalan tidak sesuai dengan kendaraan yang nanti akan melintasi saat mudik lebaran.

"Maka itu ada kebijakan ganjil genap, dan hari ini kita lakukan ujicoba terlebih dahulu melihat kondisi dan situasinya di lapangan tadi di Km 10 sebelum tol layang dan ini di Km 47 Karawang Barat," ujar dia.

Atas kebijakan ini, Eddy meminta warga yang hendak mudik agar mematuhi kebijakan ganjil genap ini.

Baca juga: Warga Tangerang Diimbau Hanya Bersalaman tanpa Berpelukan setelah Salat Ied

Pemudik diminta berangkat pada tanggal ganjil atau genap sesuai pelat nomor kendaraan agar bisa lewat jalan tol sepenuhnya.

"Jadi nanti ada pengalihan arus diarahkan keluar tol bagi yang tidak sesuai nomor polisinya dengan tanggal ganjil ataupun genap," katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved