Ibadah Haji 2022
Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besaran per Embarkasi
Pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Peraturan ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Adapun aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Keppres ini diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Dalam Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Lalu berapa besaran biaya Haji 2022 per embarkasi?
Besaran Biaya Haji 2022 Per Embarkasi
Berikut besaran Biaya Haji 2022 per Embarkasi yang dikutip dari setkab.go.id dan kemenag.go.id:
Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh : Rp 35.660.857
2. Embarkasi Medan : Rp 36.393.073
3. Embarkasi Batam : Rp 39.686.009
4. Embarkasi Padang : Rp 37.411.480
5. Embarkasi Palembang : Rp 39.806.009
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) : Rp 39.886.009
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) : Rp 39.886.009
8. Embarkasi Solo : Rp 40.262.721
9. Embarkasi Surabaya : Rp 42.586.009
10. Embarkasi Banjarmasin : Rp 41.235.290
11. Embarkasi Balikpapan : Rp 41.362.590
12. Embarkasi Lombok : Rp 41.647.741
13. Embarkasi Makassar : Rp 42.686.506
Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh : Rp 77.522.692,05
2. Embarkasi Medan : Rp 78.254.908,05
3. Embarkasi Batam : Rp 81.547.844,05
4. Embarkasi Padang : Rp 79.273.315,05
5. Embarkasi Palembang : Rp 81.667.844,05
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) : Rp 81.747.844,05
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) : Rp 81.747.844,05
8. Embarkasi Solo : Rp 82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya : Rp 84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin : Rp 83.097.125,05
11. Embarkasi Balikpapan : Rp 83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok : Rp 83.509.576,05
13. Embarkasi Makassar : Rp 84.548.341,05
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, setelah Keppres BPIH diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Selain itu juga mengenai pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” jelas Hilman.
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” imbuhnya.
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Sementara untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Hilman juga menjelaskan, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Adapun Kementerian Agama hingga saat ini terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. (*)
Sumber: Tribunnews.com