Daftar 14 Substansi Utama Kerangka Revisi KUHAP yang Disahkan DPR Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (20/5/2025). DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025, dengan persetujuan bulat seluruh fraksi setelah laporan Komisi III mengenai proses pembahasan dan partisipasi publik.
  • Komisi III menyatakan telah melibatkan publik secara luas, termasuk RDPU dengan 130 pihak, publikasi naskah sejak Februari 2025, serta menerima masukan masyarakat selama empat bulan.
  • KUHAP baru menghadirkan 14 pembaruan besar, mulai dari penguatan hak tersangka dan korban, restorative justice, dll.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. 

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Saan Mustopa.

Komisi III Klaim Pemenuhan Partisipasi Publik

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP.

Ia menegaskan bahwa Komisi III telah berupaya memenuhi prinsip meaningful participation.

Menurutnya, sejak Februari 2025, naskah RUU sudah diunggah di laman resmi DPR dan seluruh pembahasan dilakukan secara terbuka melalui Panitia Kerja (Panja).

Komisi III juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 130 pihak, mulai dari akademisi, advokat, masyarakat sipil, hingga perwakilan penegak hukum.

Selain itu, DPR melakukan serangkaian kunjungan kerja ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara Barat.

Habiburokhman menyebut masukan tertulis dari masyarakat diterima selama empat bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025 dikutip dari Tribunnews

Di akhir laporannya, ia menutup dengan kalimat bernada candaan:

“Ubur-ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le.”

Pengesahan Disetujui Seluruh Fraksi

Setelah laporan selesai dibacakan, Puan Maharani langsung meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?”

Serentak, seluruh anggota rapat paripurna menyatakan: “Setuju!”

14 Substansi Utama KUHAP Baru

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved