Daftar 14 Substansi Utama Kerangka Revisi KUHAP yang Disahkan DPR Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (20/5/2025). DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Habiburokhman merinci 14 substansi utama yang menjadi inti pembaruan KUHAP baru, sebagai berikut:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  • Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru berorientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  • Penegasan prinsip diferensiasi fungsional penyidik, penuntut, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  • Penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum beserta koordinasinya.
  • Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
  • Penguatan peran advokat, termasuk kewajiban bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
  • Pengaturan mekanisme restorative justice.
  • Perlindungan khusus kelompok rentan: perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas.
  • Penguatan asesmen dan fasilitas ramah disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
  • Perbaikan pengaturan upaya paksa yang lebih melindungi HAM dan due process of law.
  • Mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan keringanan hukuman serta penundaan penuntutan bagi korporasi.
  • Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  • Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban dan pihak yang dirugikan.
  • Modernisasi sistem peradilan pidana agar cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved