Daftar 14 Substansi Utama Kerangka Revisi KUHAP yang Disahkan DPR Menjadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab
Editor:
Joseph Wesly
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (20/5/2025). DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman merinci 14 substansi utama yang menjadi inti pembaruan KUHAP baru, sebagai berikut:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru berorientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional penyidik, penuntut, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum beserta koordinasinya.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
- Penguatan peran advokat, termasuk kewajiban bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
- Pengaturan mekanisme restorative justice.
- Perlindungan khusus kelompok rentan: perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas.
- Penguatan asesmen dan fasilitas ramah disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa yang lebih melindungi HAM dan due process of law.
- Mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan keringanan hukuman serta penundaan penuntutan bagi korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban dan pihak yang dirugikan.
- Modernisasi sistem peradilan pidana agar cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
| Ahmad Sahroni Buka Suara Soal Foto 'Black Mamba' yang Viral Usai Penjarahan |
|
|---|
| Wakil BKSAP DPR RI Bramantyo Suwondo: Ekonomi Biru Harus Sejalan dengan Pelestarian Lingkungan |
|
|---|
| Wakil BKSAP Bramantyo Suwondo Soroti Adanya Pergeseran Interaksi Sosial dalam Keluarga Akibat AI |
|
|---|
| Aksi Demo Hari Ini, Buruh Geruduk DPR RI, Mahasiswa di Gambir dan Kementerian Haji |
|
|---|
| Ucapan 'Mental Orang Tolol’ Berbuah Sanksi, MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni dari DPR Selama 6 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/CALON-DUBES-RI-0773.jpg)