Idul Fitri
15 Narapidana Lapas Kelas IIA Bekasi Bebas Langsung saat Lebaran, Sisanya Dapat Remisi
Sebanyak 15 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi dinyatakan bebas langsung dari penjara
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Sebanyak 15 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi dinyatakan bebas langsung dari penjara.
Kelimabelas orang tersebut di antara 1.344 narapidana Lapas Kelas IIA Bekasi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan, mereka yang mendapat remisi dan bebas langsung itu dari 1.950 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Bekasi.
Menurut Hensah, dari 1.344 warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 253 orang remisi khusus 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang remisi 2 bulan.
Selanjutnya, untuk warga binaan yang bebas terdiri atas 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang yang menerima 1 bulan serta 6 orang remisi 1 bulan 15 hari.
"Jadi, rata-rata memang kebanyakan yang mendapatkan remisi ini, terkait kasus narkoba. Selain itu beberapa di antaranya paling pidana-pidana lainnya campur," kata Hensah di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (2/5/2022).
Baca juga: Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 6,6 Miliar Setelah Memberikan Remisi ke 12.641 Napi Saat Natal 2021
Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Sediakan Titik-titik Kantong Parkir dan 4 Gerbang Dibuka saat Libur Lebaran
Menurutnya, beberapa warga binaan tidak semua mendapatkan remisi.
Alasannya, beberapa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi itu, masih menjalani masa sidang tahanan, atau masa tahanan di bawah enam bulan.
"Jadi yang tidak mendapatkan remisi itu karena mereka masih tahan atau belum putus atau mereka narapidana tapi hukuman di bawah 6 bulan. Jadi kalau 6 bulan di bawah tidak dapat remisi," ucapnya.