Layanan SIM Keliling Hadir di Lokasi Ini, Jangan Abai Protokol Kesehatan

Layanan SIM Keliling hadir di sejumlah lokasi di Tangerang, Jakarta, dan yang lainnya. Pelayanan di gerai SIM keliling wajib menerapkan prokes

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Twitter @TMC Polda Metro
Ilustrasi mobil SIM keliling 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Gerai SIM Keliling hadir untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kita mengoperasikan kendaraan.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.


Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.

Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM keliling adalah:

1. SIM asli dan fotokopi

2. KTP asli dan fotokopi

3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini adalah data yang dihimpun TribunTangerang.com tentang daftar lokasi gerai SIM keliling untuk hari

Berikut ini adalah lokasi gerai SIM Keliling, Rabu (11/5/2022) :

DKI Jakarta

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Lippo Plaza Keboen Raya

Jam pelayanan: 09.00-12.00

Tangerang

- Pasar Laris Taman Cibodas

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

- Aeropolis

Jalan Kampung Sekarwangi, Neglasari, Kota Tangerang, Banten

Jam pelayanan: 09.00 WIB sampai selesai

Tangerang Selatan

Mal Bintaro Plaza

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

WTC Serpong

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

Depok

1. Giant Bojongsari

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Metropolitan Mall Bekasi

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Biaya perpanjangan

Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved