JADWAL SIM Keliling Rabu 18 Mei 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

gerai SIM keliling memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
Twitter @TMC Polda Metro
Ilustrasi mobil SIM keliling 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di kantor penerbitan SIM.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di gerai SIM keliling tanpa perlu ujian teori maupun praktik.

Perpanjangan tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Baca juga: Pengguna Transportasi Publik Masih Wajib Pakai Masker, Pelonggaran untuk Kegiatan di Luar Ruangan

Saat ini telah tersedia gerai SIM keliling untuk memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.

Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Pameran Seni para Pelajar dan Umum di Museum Nasional Berlangsung dari 14 Mei - 12 Juni 2022

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan

Berikut ini lokasi gerai SIM keliling:

Tangerang

- Pasar Laris Taman Cibodas

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

- Hypermart Kreo (eks Giant), Larangan

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

Baca juga: Sirkuit Formula E Selesai Dibangun Kini Pemasangan Instalasi Jadi Fokus Utama

Tangerang Selatan

- Mal Bintaro Plaza

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

- WTC Serpong

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

Gerai SIM Corner Rajeg

Jalan Raya Rajeg No 10-11 Mekarsari, Rajeg

Waktu pelayanan: 09.00-17.00

Baca juga: Sidang Lanjutan Kolonel Priyanto: Tuntutan Ouditur Militer Tinggi Masih Sama, Hukuman Seumur Hidup

Gerai SIM Corner Mall Alam Sutera

Lantai 1 Mall Alam Sutera

Waktu pelayanan: 10.00-selesai

Gerai SIM Corner SDC

Summarecon Digital Center, Gading Serpong

Waktu pelayanan: 10.00-selesai

Baca juga: Kepala BPBD Kota Tangsel Uci Sanusi Ajak Warga Gotong Royong sebagai Upaya Cegah Banjir

Jakarta Timur :

Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan:

Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Baca juga: Kisah Orangtua Tunggal Persiapkan Anak Mengikuti Pendaftaran PPDB Online

Jakarta Pusat :

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Lippo Plaza Keboen Raya

Jam pelayanan: 09.00-12.00

Depok

1. Giant Bojongsari

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Baca juga: MUI Dukung Rencana Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Persidangan

Bekasi

Metropolitan Mall Bekasi

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Tunggu Penumpang Sambil Bermain Harmonika, Tukang Ojek Tua di Grand Indonesia Viral

Biaya perpanjangan

Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi: Rp 50.000

Biaya tes kesehatan: Rp 50.000. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved