Tangerang Raya
Pemkab Tangerang Tunggu Kebijakan Tertulis Instruksi Jokowi Terkait Pelonggaran Pemakaian Masker
Pemkab Tangerang menyatakan siap untuk mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran pemakaian masker
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan siap untuk mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran pemakaian masker di ruangan terbuka.
Pelonggaran protokol kesehatan itu seiring melandainya kasus infeksi Covid-19 di Indonesia.
Kendati ada pernyataan Presiden Jokowi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid masih menunggu instruksi tertulis dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan tentang kebijakan tersebut.
"Tentu kita sekarang masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI," kata Rasyid saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Maesyal Rasyid mengatakan, saat ini pihaknya masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Baca juga: Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Baik Kelonggaran Copot Masker dari Presiden Jokowi
Baca juga: Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah Tekankan Bila Tubuh Kurang Fit Tetap Pakai Masker
Kebijakan PPKM Level 2 tersebut di Kabupaten Tangerang masih memberlakukan wajib masker dam mematuhi penerapan protokol kesehatan covid-19.
"Sekarang masih dalam kondisi PPKM level 2. Tentunya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktifitas," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, Pemkab Tangerang akan segera menyesuaikan dan melaksanakan instruksi pelonggaran pemakaian masker.
Hal itu dilakukan jika kebijakan soal pelonggaran pemakaian masker dari pemerintah pusat telah secara resmi diberlakukan.
"Kalau kami sudah menerima aturan pemerintah pusat secara resmi, tentu kami akan segera menyesuaikannya," ujarnya.
Dia menambahkan, pemakaian masker di lingkungan pusat perkantoran Kabupaten Tangerang masih tetap wajib menggunakan masker, terutama dalam ruangan.
"Kalau di kantor, kita tetap wajib pakai masker, kan yang diizinkan itu hanya di luar ruangan saja dan itu juga dengan kondisi tidak berkerumun," kata Maesyal Rasyid.
Baca juga: Tanggapan Buruh soal Buka Masker telah Diperbolehkan Presiden RI Joko Widodo
Baca juga: Pengguna Transportasi Publik Masih Wajib Pakai Masker, Pelonggaran untuk Kegiatan di Luar Ruangan
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Kamis (19/5/2022), angka kasus aktif terpapar virus corona atau Covid-19 53 orang.
Pertumbuhan kasus per harinya sebanyak 3- 4 kasus.
Untuk perawatan, ada 2 kasus dirawat di Hotel Yasmin dan 6 kasus lagi di rumah sakit.
Angka kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yakni April 2022 sebanyak 300 kasus.
"Sebelumnya kita ada 300 kasus, tapi saat ini Alhamdulillah turun jauh, jadi 53 kasus."
"Kita juga masih terus pantau perkembangan kasus pasca-mudik Lebaran ini. Kita harap tidak ada lonjakan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi.