Karawang
Sopir Elf Maut Microsleep saat Melaju 93 KM per Jam di Jalan Pantura Tamelang
Deni Budiman (41), sopir Elf T 7556 DB kecelakaan di Jalan Pantura Tamelang Kecamatan Purwasari, Karawang, karena mengalami microsleep.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
Akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.
Sopir mobil elf itu juga dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3).
Ancamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.'
Pasal 310 Ayat (3) mengatur 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4).
Ancamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.'
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi 'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.'
Ancamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Mobil-Elf1235.jpg)