Karawang
Sopir Elf Maut Microsleep saat Melaju 93 KM per Jam di Jalan Pantura Tamelang
Deni Budiman (41), sopir Elf T 7556 DB kecelakaan di Jalan Pantura Tamelang Kecamatan Purwasari, Karawang, karena mengalami microsleep.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Deni Budiman (41), sopir Elf nomor polisi T 7556 DB kecelakaan di Jalan Raya Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang, karena microsleep.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena Deni Budiman mengalami tidus sekejap saat melaju dengan kecepatan 93 kilometer per jam.
Penyebab kecelakaan itu dikemukakan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada awak media di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).
Habibi menjelaskan, microsleep itu terungkap dari pemeriksaan GPS mobil Elf tersebut, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 KM per jam kecepatannya, tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti karena belum diuji keakuratannya," kata Habibi.
"Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ujar Habibi.
Baca juga: Kecelakaan Bus Peziarah Tewaskan Sinden Enok, Tubuh Korban Ditemukan di Kolong Mobil Boks
Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka
Menurutnya, hasil dari olah TKP dan berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi juga sopir elf diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan saksi sehari sebelumnya sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat.
"Jadi selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil," tuturnya.
Sementara itu, untuk kondisi kendaraan, Habibi mengatakan, Elf laik jalan berdasarkan hasil pengecekan Dinas Perhubungan Karawang.
"Mobil Elf itu sangat layak digunakan, KIR nya juga hidup tentu itu pasti melalui proses pemeriksaan kondisi kendaraan," ujarnya.
Habibi menambahkan, telah menetapkan tersangka terhadap sopir Elf tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi seperti warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli ATPM (agen tunggal pemegang merek).
Tiga di antaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan ahli ATPM.
"Intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian sopir," katanya.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Ciamis, Sang Suami Kerja di Arab Saudi
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Sumo Bertambah Dua, Total Jadi 15 Jiwa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Mobil-Elf1235.jpg)