Ustaz Abdul Somad
BNPT: Deportasi yang Dilakukan Terhadap UAS Menjadi Hak Pemerintah Singapura
Ketua BNPT Boy Rafli Amar mengatakan deportasi yang dilakukan terhadap UAS menjadi hak pemerintah Singapura, tidak ada hubungannya dengan soal agama
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat penolakan saat masuk ke Negara Singapura belulm lama ini.
Penolakan ini dikaitkan dengan paham radikalisme dan terorisme terhadap UAS itu sendiri.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengungkapkan, deportasi yang menimpa UAS merupakan tindakan tegas dari pemerintah Singapura.
“Pemerintah Singapura punya aturan sendiri dan tegas, Jadi bukan karena UAS, tapi karena narasi yang disampaikan UAS," ucap Boy di Universitas Bung Karno, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Selain Ustaz Abdul Somad, Singapura Juga Pernah Cekal Pendeta Karena Singgung Muslim
Boy menambahkan, terkait deportasi yang dilakukan terhadap UAS menjadi hak pemerintah Singapura, tidak ada hubungannya dengan soal agama.
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk Singapura bersama rombongannya datang ke Singapura melalui Terminal Feri Tanah Merah, Singapura, Senin (16/5/2022).
Pada hari yang sama, UAS bersama rombongannya dikembalikan ke Indonesia menggunakan kapal feri melalui Batam, Kepulauan Riau.
Singapura kemudian memberi penjelasan mengapa menolak UAS masuk, salah satu alasannya yaitu UAS pernah berceramah soal bom bunuh diri dibolehkan dalam konteks Israel-Palestina.