Seleb
Nirina Zubir Hadirkan Bukti dan Saksi Baru saat sidang Kasus Mafia Tanah
Artis film Nirina Zubir kembali menjalani sidang kasus penggelapan tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Artis film Nirina Zubir kembali menjalani sidang kasus penggelapan tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Agenda sidang kali menghadirkan saksi dari pihak korban.
Nirina Zubir membawa kedua kakak dan saudaranya untuk memberikan kesaksian.
"Ada kakak saya dua dan om, tante, yang tanahnya sudah kami beli dan diubah juga tanpa sepengetahuan mereka," ujar Nirina Zubir sebelum persidangan dimulai.
Pemeran Emak dalam film Keluarga Cemara itu Nirina membawa beberapa bukti baru yang disinyalir akan memberatkan pihak terdakwa, Riri Khasmita.
"Yang pasti banyak bukti-bukti lagi yang istilahnya memberatkan mereka lah. Kemarin saya habis dari bank untuk membuktikan tuduhan mereka kepada kami tidak benar," ucapnya.
Baca juga: Nirina Zubir Protes karena Tak Diundang Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah
Baca juga: Perasaan Nirina Zubir saat Akan Bertemu kembali dengan Mantan ART Orangtuanya di Ruang Sidang
Dia berharap, kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya berjalan lancar dan diusut tuntas.
"Wish me luck. Semoga yang baik-baik terus berpihak kepada kami," katanya.
Namun, Nirina tidak membeberkan secara rinci bukti terbaru yang dibawanya karena akan dijelaskan di ruang sidang di depan majelis hakim.
Kasus mafia tanah ini berawal dari ibu Nirina, Cut Indria Marzuki yang meminta asisten rumah tangganya, Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan enam aset tahun 2015.
Aset tersebut yaitu dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Akan tetapi, Nirina Zubir dan keluarganya curiga karena surat tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Riri Khasmita.
Sidang kasus mafia tanah ini teregistrasi dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.