Seleb
Nirina Zubir Protes karena Tak Diundang Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah
Nirina Zubir kecewa terhadap tindakan JPU yang tidak memanggilnya ke ruang sidang kasus penggelapan sertifikat tanah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir mengaku tidak diundang ke pengadilan saat sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penggelapan sertifika tanah.
Hal itu membuat Nirina Zubir kecewa terhadap tindakan Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak memanggilnya ke ruang sidang kasus tersebut.
Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu telah menetapkan Riri Khasmita dan rekan-rekannya sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Riri Khasmita pernah menjadi asisten rumah tangga (ART) orangtua Nirina Zubir.
Mantan ART itu diduga telah memalsukan surat tanah dan beberapa aset mendiang ibunda Nirina Zubir yang totalnya berkisar Rp 17 miliar.
"Nirina Zubir protes ke saya, kenapa tidak dipanggil untuk mendengarkan sidang dakwaan terdakwa," kata kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar, saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Perasaan Nirina Zubir saat Akan Bertemu kembali dengan Mantan ART Orangtuanya di Ruang Sidang
Baca juga: Nirina Zubir Hadiri Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah yang Dilakukan Mantan ART
Bahkan, Ruben Siregar kaget karena sidang pembacaan dakwaan itu sudah digelar pada 12 April 2022 tanpa diketahuinya.
Ruben menduga pihak kejaksaan atau JPU sengaja tidak memberitahukan kepada Nirina Zubir, selaku saksi korban.
Kejaksaan tidak mengirimkan panggilan kepada kliennya untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Riri Khasmita dan kawan-kawan.
"Nirina protes karena saya sudah sampaikan, kita harusnya dipanggil JPU mendengarkan pembacaan dakwaan. Tapi ini tidak," ucapnya.
Ruben juga menyayangkan langkah JPU tidak memanggil Nirina selaku saksi korban, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap Riri Khasmita dan kawan-kawan.
"Ketika sidang pun Nirina menanyakan kepada JPU. Jaksa sudah menjawab katanya tidak perlu adanya saksi korban dalam pembacaan dakwaan," ujar Ruben.
"Harusnya, saksi korban di setiap persidangan dipanggil JPU untuk mendengarkan pembacaan dakwaan," katanya lagi.
Baca juga: Kabar Duka, Ayah Nirina Zubir Meninggal Setelah Sempat 5 Hari Tak Sadarkan Diri
Baca juga: Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir Segera Masuki Babak Baru
Ruben baru mengetahui sidang pembacaan dakwaan sudah digelar setelah menerima pemanggilan sidang dari JPU dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
"Jadi kami dapat undangan dari jaksa lewat WhatAapp pertengahan Mei lalu lah. Kemudian kami kroscek di website pemeriksaan perkara, ternyata agenda dakwaan sudah dibacakan."
"Kemudian kami bersurat lah ke jaksa untuk pihak Nirina, selaku saksi korban dilibatkan dalam setiap persidangan," ujarnya.
Ruben Siregar berharap, Kejaksaan atau JPU melibatkan Nirina Zubir selaku saksi korban dalam setiap persidangan.
"Karena Nirina mau hadir setiap persidangan. Dia mau mengikuti perkembangannya," ujar Ruben Siregar.