Berita Jakarta Raya

Pembakar Sampah Sembarangan di Pasar Minggu Dijatuhkan Denda Rp500 Ribu

Sudin Lingkungan Hidup Jaksel Tindak Pembakar Sampah Sembarangan di Pasar Minggu, Jatuhkan Denda Rp500 Ribu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa/Dok. Sudin Kominfotik Jakarta Selatan
Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah sembarangan 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah sembarangan.

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin menuturkan, pihaknya menemukan langsung kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan pada Kamis (19/5/2022) lalu.

Pihak-pihak itu, yakni Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Bidang Penegakan Hukum.

Pelaku melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1 b.

Baca juga: Tak Semua Pengunjung Disiplin Buang Sampah, Pengelola Pantai Tanjung Pasir Kerahkan Pekerja Musiman

Sehingga menyebabkan pencemaran udara di Jalan Kebagusan Raya, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara di sekitar lokasi jadi tercemar," katanya, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (26/5/2022).

Merujuk perda tersebut, pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp500 ribu.

"Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup," tutur dia.

Baca juga: Volume Sampah di Kota Tangsel Meningkat Selama Musim Libur Hari Raya Idul Fitri 2022

"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah," sambungnya.

Lebih lanjut, Amin berharap adanya pelanggaran ini dapat menjadi pembelajaran, terutama bagi warga Jakarta Selatan.

Menurut dia, selain membakar sampah sembarangan sehingga mencemari udara, tindakan itu merupakan pelanggaran yang bisa mendatangkan kerugian.

"Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poinnya sayangi lingkungan dengan membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tutur Amin. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved