Pinjaman online
Aplikasi Pinjol Gunakan Modus Baru, Jadikan Rumah Sebagai Kantor Agar Tak Mudah Dilacak Polisi
Aplikasi Pinjol Gunakan Modus Baru, Jadikan Rumah Sebagai Kantor Agar Tak Mudah Dilacak Polisi
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan modus baru dalam pengungkapan pinjaman online pada (24/5/2022) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku kini tak lagi menggunakan suatu tempat dijadikan kantor.
Tapi menyewa rumah untuk dijadikan tempat kerja pinjaman online ilegal, sehingga polisi sulit melakukan pengungkapan.
"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi, sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," tegasnya Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Keren, Aplikasi e-Voting Digunakan pada Pemilihan Ketua OSIS SMK Plus BLM
Ia berharap dengan konsistensi pengungkapan pinjol ilegal ini, tak ada lagi aplikasi serupa yang muncul dan menggiurkan masyarakat untuk meminjam uang.
Pihaknya juga tengah memburu owner atau pemilik 58 aplikasi pinjol ilegal ini karena para pelaku masih menutupi identitasnya.
"Merekalah yang memang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan," jelas Auliansyah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih membuka laporan korban pinjaman online yang merasa diancam atau disebarkan datanya oleh debt kolektor 58 aplikasi.
Baca juga: Raline Shah Sedang Mencari Jodoh Lewat Aplikasi Kencan, Bagaimana Endingnya?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan, kerugian korban atas penagihan hutang dan penyebaran data pribadi sekira Rp 2,5 miliar.
"Karena tiap tersangka dibebankan lima account untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi tersebut," ujarnya Jumat (27/5/2022).
Menurut Auliansyah, para korban ini terpaksa meminjam uang ke aplikasi ilegal karena syaratnya lebih mudah.
Baca juga: Memeriahkan Ajang Jakcloth Lebaran 2022, Ada Tiket Masuk Gratis Melalui Aplikasi Pospay
Jika di aplikasi resmi atau terdafar di OJK ada beberapa tahapan agar mendapatkan uang pinjaman yang masuk ke rekening.
"Kalau ke pinjol ilegal mudah sekali dengan modal KTP dan dana pribadi mereka bisa mengucurkan dana ke orang yang mau meminjam," tegasnya. (m26)