Seleb
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Pekerja media sosial Adam Deni dan rekannya, Ni Made, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pekerja media sosial Adam Deni dan rekannya, Ni Made, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE.
Tuntutan jaksa itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU dalam ruang di ruang sidang.
Adam Deni dan Ni Made sama-sama dituntut denda Rp 1 miliar.
Jika Adam Deni tidak membayar denda maka keduanya harus menggantinya dengan kurungan penjara selama 5 bulan.
“Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan,” tutur jaksa.
Baca juga: Nora Alexandra Akui Sempat Akan Akhiri Hidup saat Adam Deni Polisikan Jerinx SID Suaminya
Baca juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni
Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD, kuasa hukum dari Ahmad Sahroni.
Selebgram itu ditangkap Selasa (1/2/2022), nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Adam Deni Akan Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Ilegal Akses
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Adam Deni Pasca Dipenjara, Diduga Terkena Virus karena Memiliki Maag Akut
Deg-degan
Sementara itu, ibunda Adam Deni, Susiani, mengatakan, putranya tak banyak permintaan saat akan menjalani sidang tuntutannya hari ini.
"Nggak ada paling minta doa aja, minta doa sama ibu kan wajib ya, ibu juga minta doa aja yang terbaik pokoknya," kata Susiani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Susiani mengaku deg-degan sesaat sebelum putranya menjalani sidang tuntutan tersebut. Harapannya, anaknya bisa bebas dari tuntutan.
"Semoga tuntutannya ringan, kalau bisa pengen anaknya bebas. Lihat nanti aja (nanti)," ucap Susiani.