Brotoseno Dipertahankan Polri

Brotoseno Lolos Sanksi Pemecatan di Sidang Kode Etik, Ternyata karena Dibela Atasannya

AKBP Brotoseno, mantan terpidana kasus suap, tetap berstatus anggota Polri aktif dan kini jadi kini jadi penyidik Penyidik Dittipidsiber Bareskrim

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
AKBP Brotoseno 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Meski dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, AKBP Brotoseno tak mendapatkan sanksi pemecatan.

Brotoseno yang menjadi terpidana kasus suap, tetap berstatus anggota Polri aktif dan kini jadi penyidik Bareskrim.

Divisi Propam Polri membeberkan alasan mantan napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.

Brotoseno dipertahankan di Polri lantaran ia dinilai berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Mantan Terpidana AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Kapolri Didesak Beri Penjelasan

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan tidak memecat Raden Brotoseno merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.

"Ada pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).

Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya, kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

Pertimbangan lain adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor yang 5 tahun penjara. Brotoseno bebas lebih cepat dari yang seharusnya lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

"AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved