Tangerang Raya
Direktur PT Delta Elok Lestari Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan Gebang Raya
Kejari Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial AD, Direktur PT Delta Elok Lestari.
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AD," kata Erich Folanda kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Menurut Erich Folanda, dalam perkara tersebut AD ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com, AD keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Tangerang pukul 18.00 WIB, dengan kepala tertunduk.
Mengenakan kemeja batik dan rompi merah muda, kedua tangan AD diborgol dan dikawal ketat polisi dan petugas Kejari Kota Tangerang.
Baca juga: Arief R Wismansyah Komentari Penetapan 4 Tersangka Proyek Pembangunan Pasar Lingkungan
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Sebut Bakal Ada Tersangka Tambahan Terkait Kasus Korupsi Pasar Lingkungan
Erich Folanda menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya gagal digunakan, lantaran kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasus dugaan tipikor tersebut bermula dari gedung pasar yang tidak dapat digunakan setelah proses pembangunan tahun 2021 rampung.
Selasa (10/5/2022) lalu, Kejari Kota Tangerang menetapkan empat tersangka yang bertindak sebagai pekerja pembangunan, yakni OSS, AA, AR, dan DI.
OSS sebagai pejabat pembuat komitmen, AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara.
Sedangkan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut dari para tersebut, Kejari Kota Tangerang menetapkan AD sebagai tersangka dugaan korupsi berikutnya.
Baca juga: Proyek Pembangunan Pasar Lingkungan Dikorupsi Menyebabkan Kerugian Negara Rp 640 Juta
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor Proyek Pasar Lingkungan Kota Tangerang
"Modus operandinya bahwa pada Tahun Anggaran 2017, Disperindag Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan yang menggunakan APBD Kota Tangerang dengan nilai anggaran senilai Rp 5.063.579.000," kata dia.
"Penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI, pada Selasa (10/5/2022) lalu," katanya.
Imbas tindak pidana korupsi dari lima tersangka tersebut, menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 640 juta.
"Perbuatan tipikor yang dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 640.673.987," kata Erich Folanda. (M28)