Seleb
Nirina Zubir Ucap Syukur saat Jaksa Hadirkan 3 Saksi Baru Kasus Penggelapan Surat Tanah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi baru dalam sidang kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi.
Mengutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Jakarta, ada lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus mafia tanah yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.
Riri Khasmita sebagai asisten rumah tangga yang dipercaya Cut Indria Marzuki-ibu Nirina Zubir. Edirianto-suami Riri Khasmita.
Sedangkan tiga nama lainnya bertindak sebagai oknum notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah.
Berita Terkait