Uang Palsu
Ternyata Pelaku Pembuat Uang Palsu Pasarkan Via Medsos
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal ditangkap di kediamannya diDesa Pangulah Utara, Karawang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG -- Menjual barang lewat media sosial (medsos) jadi sarana efektif untuk laku.
Pembeli bisa dari tempat yang jauh tak terbatas di manapun lokasinya.
Namun, apa dulu yang dijual.
Menjual barang 'haram' di media sosial juga seperti 'menyerahkan' diri ke polisi.
Baca juga: Bermodalkan Printer dan Scanner Merk Cannon, Pelaku di Karawang Buat Uang Palsu Siap Edar
Mungkin lupa atau terlena dengan kelebihan media sosial sebagai sarana menjual, pelaku pembuat uang palsu dan menawarkan di media sosial!.
Tanpa kesulitan, Polres Karawang menangkap pelaku pembuat dan penjual uang palsu (upal) di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AO (38) mengedarkan uang palsu di melalui media sosial.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal berinisial ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pasutri Warga Cengkareng Edarkan Uang Palsu Selama 6 Bulan, Sudah Dapat Untung Sekira Rp100 Juta
Pelaku menjual upalnya melalui medsos dan area jualnya di Karawang sampai Purwakarta.
"Jadi pelaku ini upal melalui medsos ke wilayah Karawang dan Purwakarta," kata pada Minggu (5/6/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan AO (38) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.
Pelaku memproduksi upal itu di kediamannya di Karawang.
"Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak di rumahnya dan menjualnya melalui medsos," imbuh dia.
Dia menambahkan, pihaknya tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Barang-bukti-pembuatan-uang-palsu.jpg)