Uang Palsu
Ternyata Pelaku Pembuat Uang Palsu Pasarkan Via Medsos
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal ditangkap di kediamannya diDesa Pangulah Utara, Karawang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
Dari pengakuan pelaku, hasil jualan upal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar Cikema Cibinong, Dua Pria Ditangkap Polisi
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi hasil jualan upal buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari penangkapan AO (38), polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau tptal Rp 1.900.000.
Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.
Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Barang-bukti-pembuatan-uang-palsu.jpg)