Uang Palsu
Ternyata Pelaku Pembuat Uang Palsu Pasarkan Via Medsos
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal ditangkap di kediamannya diDesa Pangulah Utara, Karawang
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG -- Menjual barang lewat media sosial (medsos) jadi sarana efektif untuk laku.
Pembeli bisa dari tempat yang jauh tak terbatas di manapun lokasinya.
Namun, apa dulu yang dijual.
Menjual barang 'haram' di media sosial juga seperti 'menyerahkan' diri ke polisi.
Baca juga: Bermodalkan Printer dan Scanner Merk Cannon, Pelaku di Karawang Buat Uang Palsu Siap Edar
Mungkin lupa atau terlena dengan kelebihan media sosial sebagai sarana menjual, pelaku pembuat uang palsu dan menawarkan di media sosial!.
Tanpa kesulitan, Polres Karawang menangkap pelaku pembuat dan penjual uang palsu (upal) di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AO (38) mengedarkan uang palsu di melalui media sosial.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal berinisial ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pasutri Warga Cengkareng Edarkan Uang Palsu Selama 6 Bulan, Sudah Dapat Untung Sekira Rp100 Juta
Pelaku menjual upalnya melalui medsos dan area jualnya di Karawang sampai Purwakarta.
"Jadi pelaku ini upal melalui medsos ke wilayah Karawang dan Purwakarta," kata pada Minggu (5/6/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan AO (38) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.
Pelaku memproduksi upal itu di kediamannya di Karawang.
"Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak di rumahnya dan menjualnya melalui medsos," imbuh dia.
Dia menambahkan, pihaknya tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil jualan upal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar Cikema Cibinong, Dua Pria Ditangkap Polisi
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi hasil jualan upal buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari penangkapan AO (38), polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau tptal Rp 1.900.000.
Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.
Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Seorang Pengedar Uang Palsu Lewat Media Sosial
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Barang-bukti-pembuatan-uang-palsu.jpg)