Seleb
Adam Deni Tak Menyesali Sikapnya hingga Dituntut 8 Tahun Penjara sebelum Pembacaan Pledoi
Adam Deni mengaku siap menghadapi sidang lanjutan berupa pembacaan pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun penjara.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Utara. Hari ini, Selasa (7/6/2022), Adam Deni akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi.
Dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-undang itu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.