Seleb
Adam Deni Tak Menyesali Sikapnya hingga Dituntut 8 Tahun Penjara sebelum Pembacaan Pledoi
Adam Deni mengaku siap menghadapi sidang lanjutan berupa pembacaan pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa 8 tahun penjara.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni mengaku siap menghadapi sidang lanjutan berupa pembacaan pembelaan atau pledoi setelah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara.
"Pembelaannya lebih ke tentang tiga pokok alasan kenapa saya dituntut 8 tahun itu kan," ujar Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Dia juga tak menyesal atas sikapnya hingga hari ini.
"Saya dibilangnya karena saya jawab berbelit, kedua saya membawa keributan, terakhir saya tidak merasa menyesal."
"Padahal pertama itu kan saya meminta maaf karena kesalahan saya memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni," ujarnya.
Adam Deni juga tidak menyesali perbuatannya dan tidak bersalah.
"Saya ingin membongkar pejabat yang menyalahgunakan jabatan itu," ujar Adam Deni yang didampingi kekasih Elsya Rosana dan ibundanya.
Baca juga: Sikap Adam Deni saat Sidang Jadi Alasan Memberatkan Dituntut 8 Tahun Penjara
Baca juga: Nora Alexandra Akui Sempat Akan Akhiri Hidup saat Adam Deni Polisikan Jerinx SID Suaminya
Adam Deni mengaku kerap membongkar kasus sejak beberapa tahun lalu dan terbukti benar.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE.
Hukuman 8 tahun penjara itu karena ada beberapa hal yang memberatkan selebgram itu.
Seperti Adam Deni tidak menunjukkan bentuk penyesalannya selama sidang berlangsung.
Selain itu, dia tidak bersikap baik selama proses sidang.
Sebelumnya, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni
Selebgram itu ditangkap Selasa (1/2/2022) nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.