Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Warga Nagreg Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kolonel Priyanto pelaku pembuangan mayat warga Nagreg, Jakbar.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kolonel Inf Priyanto dikawal petugas Poilsi Militer ketika hadir di sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta jatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta jatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).

Hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pada kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Tindak pidana yang dimaksud adalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama hingga menghilangkan mayat kedua korban.

Baca juga: Tanggapan Keluarga Bayu Samudra soal Pelaku Pembunuhan Bakal Diancam Penjara Seumur Hidup

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa tersebut di atas, yaitu Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim dalam tayangan Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/6/2022).

"Kedua. perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.

Atas perbuatan terdakwa, hakim memutuskan mempidana kepada terdakwa dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari militer.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya akan mengawal langsung hasil putusan majelis hakim atas Kolonel Priyanto.

"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Andika menjelaskan, dirinya akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.

"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," kata Andika.

Tuntutan Oditur Militer Tinggi

Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved