SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Selasa 7 Juni 2022
Untuk mempermudah pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM, telah hadir gerai SIM keliling di beberapa lokasi dan inilah jadwal untuk Selas (7/6/2022)
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kita mengoperasikan kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun.
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, telah hadir gerai SIM keliling di beberapa lokasi.
Baca juga: Jumat 3 Juni, Hanya Mobil Pelat Ganjil yang Boleh Melintas di 13 Kawasan Pembatasan
Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka
Perpanjangan SIM di gerai SIM keliling dilakukan tanpa ujian teori maupun praktik
Selain di DKI Jakarta, gerai layanan SIM keliling juga ada di wilayah Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Waktu pelayanan di tiap gerai SIM keliling berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Jadwal SIM keliling pun bisa berubah sewaktu-waktu.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
1. SIM asli dan fotokopi
2. KTP asli dan fotokopi
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Warga Tangerang yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat melakukannya di gerai-gerai layanan SIM keliling.